Langkah-langkah Pencegahan dan Antisipasi Merebaknya Wabah Flu Babi di Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan penanganan pencegahan Swine Influenza atau Flu Babi. Langkah-langkah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

I. Pemahaman Situasi Wabah Flu Babi

1. Wabah Flu Babi telah merebak di Meksiko, AS, dan beberapa Negara lain, dengan penularan dan persebaran sangat cepat.

2. Wabah Flu Babi disebabkan oleh virus H1N1 namun telah bermutasi dan menjadi virus baru sebagai gabungan dari virus Flu Babi Asia, virus Flu Babi Eropa, virus Flu Burung, dan virus Flu Manusia. Mutasi virus ini merupakan hal yang sangat serius dan member ancaman yang lebih besar. Meskipun tingkat kematian akibat flu babi relative rendah (case fatality rate/CFR hanya 6-7 %, sedangkan pada Flu Burung mencapai 80-90%) namun karena sebarannya yang luas jumlah kematian menjadi lebih besar. Pada pandemi influenza sebelumnya CFR juga hanya dibawah 5%.

3. Wabah Flu Babi telah menular dari manusia ke manusia dalam skala terbatas sebagai akibat dari mutasi virus.

4. WHO telah meningkatkan status kesiagaan pandemi influenza dari fase 3 menjadi fase 4, yaitu telah terjadi penularan dari manusia ke manusia dalam satu wilayah terbatas.

5. Disisi lain, penyakit ini belum pernah terjadi di Indonesia baik pada ternak maupun manusia. Untuk kasus yang terjadi saat ini, negara-negara selain Meksiko yang telah tertular , belum dilaporkan adanya kematian pada manusia akibat penyakit ini.

6. Indonesia telah menyiapkan diri dalam menghadapi Flu Burung dan berbagai infrastruktur yang telah dibangun dapat digunakan untuk menghadapi ancaman Flu Babi.

7. Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan tetapi tetap waspada dan selalu mencari informasi yang benar mengenai wabah ini. Pemerintah akan melaksanakan berbagai langkah yang diperlukan untuk mencegah penyakit flu babi masuk Indonesia dan mengantisipasi perkembangan selanjutnya.

II. Pencegahan dan Antisipasi

Berdasarkan Sidang Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden RI tanggal 27 April 2009 dan didahului Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Memerintahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah cepat dan tepat dalam menangkal wabah Flu Babi. Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Influenza (KOMNAS FBPI) ditugaskan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah tersebut.

2. Melaksanakan tindakan-tindakan sebagai berikut:

(1) Melakukan surveilan aktif untuk mendeteksi sedini mungkin anggota masyarakat yang terkena penyakit mirip influenza (Influenza Like Illness/ILI), terutama jika terjadi dalam satu kelompok bersama-sama, melalui:
  • Jaringan surveilan wilayah Departemen Kesehatan ( Distric Surveillance Officer /DSO) dan Survelan Wilayah Departemen Pertanian (Participatory Disease Survaillance and Response/PDSR).
  • Intensifikasi jaringan Desa Siaga.
  • Jaringan puskesmas, rumah sakit, dan tenaga kesehatan.
  • Jaringan mahasiswa, sukarelawan, dan tenaga kesehatan.
(2) Melakukan surveilan untuk pendatang ke Indonesia, khususnya dari Amerika Utara dan singapura

(3) Memberikan “Travel Advisory” tentang situasi Flu Babi dan langkah-langkah yang diperlukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Amerika Utara:
  • Melakukan pemindaian suhu tubuh (thermal scanning) di pelabuhan udara dan laut.
  • Pemberian kuisioner (Health Alert card)
(4) Memantau perkembangan dunia dan berkomunikasi intensif dengan pemerintah Meksiko, Amerika Serikat, dan Negara lain.

(5) Mengintensifkan komunikasi dengan berbagai mitra Internasional, antara lain ASEAN dan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

(6) Meningkatkan kesiapsiagaan disemua jaringan kesehatan dan laboraturium yang memiliki kapasitas untuk melakukan pengujian sebagai bagian dari surveilans aktif terpadu.

(7) Melakukan surveilans terpadu ke peternakan-peternakan babi dan wilayah sekitarnya.

(8) Meningkatkan intensitas karantina hewan, baik ekspor impor maupun antar daerah.

(9) Melakukan pelarangan sementara impor daging babi dan produknya.

(10)Memberikan penjelasan publik secara sistematis mengenai Flu Babi, dengan pesan: Tetap tenang, Pahami gejalanya, dan tanggap terhadap perubahan situasi.

(11)Mengaktifkan dan memberdayakan pusat informasi (call center dan SMS Center).

(12)Memantapkan rencana kesiapsiagaan nasional (Pandemic Respon Plan), baik medis maupun non medis, untuk penanganan pusat penyebaran penyakit (epicenter) dan wabah raya (global pandemic).

(13)Mempersiapkan logistik dan sumber daya manusia untuk penanganan jika terjadi kondisi yang lebih buruk termasuk pelayanan vital (Essential-sectors) dan rencana keberlangsungan dunia usaha (business contingency plan).

(14)Mempersiapkan dan mengantisipasi jika terjadi kondisi yang lebih buruk termasuk apabila harus memberlakukan larangan perjalanan dan perdagangan.

(15)Memperhitungkan dan mempersiapkan respon terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah Flu Babi.

Tidak ada komentar: