Pada tanggal 25 Januari 2010, di Hotel Kapuas Palace, Menteri Pertanian memberikan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 316/Kpts/PD.630/1/2010 tentang Pernyataan Kalimantan Barat Bebas dari Penyakit Hewan Menular Influenza pada Unggas (Highly Pathogenic Avian Influenza/HPAI) kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Pertimbangan bahwa di Provinsi Kalimantan Barat telah dilaksanakan pemberantasan penyakit hewan menular influenza pada unggas (HPAI) dan dilakukan tindakan biosecurity/desinfeksi dan sanitasi, depopulasi, desposal dan pengawasan lalu lintas unggas/produknya serta public awareness secara intensif dan sistematik sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009.
Selain itu, bahwa berdasarkan hasil pengamatan (Active Surveillance) yang dilaksanakan Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV) Regional V Banjarbaru dalam jangka waktu 4 tahun terakhir tidak ditemukan lagi penyakit hewan menular influenza pada unggas (HPAI) di seluruh wilayah Kalbar.
Namun tetapi, untuk menjaga dan mempertahankan agar Kalbar tetap bebas dari penyakit hewan menular influenza pada unggas (HPAI) diharapkan:
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penularan baru flu burung dengan sistem pengamatan dan pengidentifikasian yang teratur dan berkesinambungan, serta dilaksanakan tindak pencegahan dan penolakan penyakit yang ketat dan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kegiatan pengendalian lain terhadap penyakit hewan menular influenza pada unggas sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku di bidang pemberantasan penyakit hewan menular influenza pada unggas (HPAI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar